Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Medan Petisah, dan menyita 1,9 kilogram narkotika, termasuk ganja dan sabu. Penggerebekan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, AF alias EL dan SN, di parkiran hotel saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai paket ganja dan barang bukti lainnya. Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun, menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menerima pesanan dan melakukan transaksi tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Polrestabes Medan gerebek kos, sita 1,9 kilogram ganja dan sabu
Komentar 0