Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai 13 hingga 20 September 2026 menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU. Kebijakan ini bertujuan mengatasi antrean kendaraan yang panjang. Kendaraan diizinkan mengisi BBM sesuai dengan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal, di mana pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan, dan sebaliknya untuk tanggal genap. Selain itu, pengisian untuk truk akan dialihkan ke malam hari dan hanya kendaraan dengan indikator bensin 1 bar ke bawah yang dapat mengisi BBM subsidi.
Komentar 0