Masyarakat Adat Kurai Limo Jorong di Bukittinggi menggelar Rapat Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk merumuskan Peraturan Nagari yang mengatur kehidupan sosial masyarakat adat. Rapat yang berlangsung di aula Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang mempertahankan identitas adat salingka nagari. Ketua KAN Mandiangin, E. Datuak Rangkayo Sati, menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas serta sinkronisasi dengan hukum yang berlaku. Selain itu, aspek aplikatif dan transparansi dalam penyusunan regulasi juga menjadi fokus utama agar aturan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat. Camat Mandiangin Koto Selayan, Fachrul Razi, menyatakan dukungan pemerintah terhadap kegiatan ini sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Perkuat tatanan adat, KAN se-Kurai Limo Jorong Bukittinggi rumuskan Peraturan Nagari
Komentar 0