Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen untuk melindungi karya dan inovasi warga Kalimantan Timur. Melalui edukasi dan layanan langsung dalam acara Mahligai Nusantara 2026 di Balikpapan, mereka bertujuan memberikan perlindungan hukum yang mendukung perkembangan produk lokal. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qayyim, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Layanan yang disediakan mencakup pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri, serta informasi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk mengangkat kearifan lokal.
Kemenkum Kalimantan Timur kawal perlindungan karya kreatif bersama DJKI
Komentar 0