Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membebaskan Akbar Badulana (19) yang dipasung oleh ibunya karena diduga mengalami gangguan jiwa. Bupati Tarmizi menyatakan bahwa pemasungan tidak diperbolehkan dan dapat memperburuk kondisi psikologis. Pemkab berkomitmen untuk menghapus praktik pemasungan dan telah menjemput Akbar untuk mendapatkan pengobatan di Banda Aceh. Tindakan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemkab untuk membebaskan warga dari pasung, dengan dukungan kepada keluarga pasien.
Pemkab Aceh Barat bebaskan remaja dari pasung diduga alami gangguan jiwa
Komentar 0