Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, mengungkapkan bahwa dua penyelundup ganja ditangkap di Pelabuhan Biak dengan total barang bukti satu kilogram ganja. Penangkapan dilakukan setelah keduanya tiba dari Jayapura. Tersangka RU ditangkap pada Minggu (6/9) dengan membawa tiga paket ganja seberat 39,62 gram, sementara GKY ditangkap keesokan harinya dengan 68 paket seberat 970,9 gram. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan pengedar ganja di lingkungan mereka.
Komentar 0