Polresta Jayapura Kota menangkap delapan orang yang diduga mencuri barang elektronik saat kebakaran di kawasan Mandala, Distrik Jayapura Utara, pada 31 Agustus 2026. Kapolresta Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan bahwa polisi mengamankan delapan tersangka dan 13 barang bukti, termasuk 12 kulkas dan satu freezer. Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 477 KUHP. Penangkapan ini dilakukan setelah warga melaporkan kehilangan barang setelah kebakaran. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya barang milik korban yang hilang.
Komentar 0