Pemerintah Kota Jayapura, Papua, melakukan pendataan dan penanganan kebutuhan warga yang terdampak kebakaran di Dok IX, RT 005/RW 004, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyatakan bahwa pendataan mencakup bantuan sosial, layanan kesehatan, serta pengurusan dokumen penting yang hilang akibat kebakaran. Kebakaran yang terjadi pada 10 September 2026 ini mengakibatkan tujuh rumah terbakar dan delapan kepala keluarga, atau 36 jiwa, menjadi korban. Rollo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh kompor dan instalasi listrik.
Komentar 0