Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin pembongkaran vila ilegal di kawasan hutan Desa Pejarakan, Buleleng, setelah ditemukan bahwa pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat pemanfaatan kawasan hutan. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan. Vila tersebut tidak terdaftar dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial dan pemiliknya telah menerima tiga surat peringatan tanpa tindakan. Koster juga mencurigai adanya keterlibatan pihak asing dalam pembangunan tersebut dan menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk menjaga kawasan hutan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk memulihkan fungsi lahan dengan penanaman kembali.
Gubernur Koster pimpin langsung pembongkaran vila ilegal di kawasan hutan Buleleng
Komentar 0