Polsek Kuta, Polresta Denpasar, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial INM (26) yang diduga terlibat dalam tiga kasus penjambretan perhiasan emas di Seminyak, Badung, Bali. Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Ghudaiya Ankit (26), yang kehilangan kalung emas senilai Rp75 juta. Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku. INM ditangkap di rumahnya di Karangasem, dan polisi menyita sepeda motor serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi. Tersangka mengaku telah melakukan tiga kali penjambretan dan menjual barang hasil kejahatannya kepada pedagang emas di Denpasar. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut aksi tersangka.
Polsek Kuta tangkap tersangka tiga kali jambret emas di Seminyak
Komentar 0