Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mencatat penerbitan 31.225 paspor dari Januari hingga Agustus 2026, mencapai 68,05 persen dari total penerbitan paspor tahun 2025 yang sebanyak 45.884 dokumen. Paspor tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang akan naik haji, umrah, serta tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, Imigrasi Bandarlampung juga melayani 470 warga negara asing yang mengurus izin tinggal, mencakup izin tinggal kunjungan, terbatas, dan tetap. Capaian ini menunjukkan upaya Kantor Imigrasi untuk memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel.
Komentar 0