Masuk
Masuk

Terima honor Rp18 juta, Andri jadi terdakwa korupsi, kuasa hukum minta keadilan

✨ Ringkasan oleh senci AI

Andri Budiana alias Itong, yang didakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menerima honor sebesar Rp18 juta. Penasihat hukum Itong, Olsen Lumban Tobing, mempertanyakan hubungan uang tersebut dengan kerugian negara yang dituduhkan, menyatakan bahwa honor itu adalah pembayaran untuk pekerjaan di CV Sri Rezeki, bukan hasil korupsi. Tim hukum juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan dengan jelas peran dan tanggung jawab Itong dalam kasus ini, serta hubungan antara penerimaan honor dan kerugian negara yang mencapai Rp1,9 miliar. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan sela.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar