Penasihat hukum Andri Budiana alias Itong, Olsen Lumbantobing, menyatakan bahwa uang Rp18 juta yang diterima kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah bayaran untuk jasa, bukan keuntungan dari tindak pidana. Dalam persidangan, Olsen menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh setelah Itong melakukan pekerjaan membuat e-katalog untuk CV Sri Rezeki. Tim penasihat hukum juga menyoroti kurangnya penjelasan dalam surat dakwaan mengenai kedudukan uang tersebut dalam konteks tindak pidana dan hubungan antara aktivitas Itong dengan kerugian negara yang dituduhkan. Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dengan alasan yang telah diajukan. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan sela.
PH terdakwa Itong sebut Rp18 juta bukan keuntungan dari tindak pidana, melainkan bayaran jasa
Komentar 0