Warga Beutong Ateuh, Nagan Raya, Aceh, masih berjuang untuk pulih dari banjir bandang yang melanda pada November 2025. Di tengah proses pemulihan, dua izin eksplorasi pertambangan baru diterbitkan, menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan mereka. Sebelumnya, pada 2020, Mahkamah Agung mencabut izin tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) karena kawasan tersebut termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi. Aktivitas pertambangan dianggap berisiko tinggi mengingat daerah tersebut rawan bencana alam. Warga, yang mengandalkan hasil pertanian seperti kemiri dan cokelat, merasa terancam oleh potensi kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber penghidupan akibat eksploitasi tambang. Tokoh masyarakat menegaskan pentingnya menyelesaikan pemulihan pascabencana sebelum melanjutkan izin pertambangan.
Nasib Beutong Ateuh Aceh: Belum pulih dari banjir bandang, izin tambang datang
Komentar 0