Masuk
Masuk

Pihak terdakwa korupsi lahan transmigrasi urai status lahan IUP

✨ Ringkasan oleh senci AI

Dalam sidang kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, penasihat hukum Budiono Tanbun, Andi Simangunsong, mengklaim tidak ada batas jelas pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kementerian yang dapat mendukung tuduhan tumpang tindih lahan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menegaskan bahwa peta HPL tahun 1981 tidak ada, dan tidak ada upaya verifikasi lapangan untuk menentukan lokasi penambangan. Andi yakin aktivitas penambangan kliennya berada di atas tanah milik warga dan telah diberikan ganti rugi. Namun, Majelis Hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum terkait batas waktu penuntutan, menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang memerlukan masa kedaluwarsa lebih lama.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar